Kamis, 19 Mei 2011

Pengertian Masyarakat Madani

Mayarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.

Menurut para ahli :
1. Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
2. Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.
3. Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
4. Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan
5. Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara,
Secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
LATAR BELAKANG MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme)" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".Terobosan pemikiran kembali konsep dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani sangat diperlukan, karena "pendidikan sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia (Conference Book, London, 1978:16-17). Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka masalah yang perlu dicermati dalam pembahasan ini adalah bagaimanakah pendidikan Islam didisain menuju masyarakat madani Indonesia.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
Karakteristik 1
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
8. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
9. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
10. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan
Karakteristik 2
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
KRITERIA WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
kriteria warga negara yang bertanggung jawab yaitu kaitannya dengan UUD serta hak dan kewajiban warga negara .
Dalam suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, seperti NKRI, orang –oranga yang berada diwilayah suatu Negara dapat dibagi atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk dapat pula dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk warga Negara
2. Penduduk bukan warga Negara yang disebut orang asing.
Dalam UUD 1945 pasal 26 dinyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warganegara sedangkan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan RI ditetapkan oleh UU. Adapun UU kewarganegaraan RI adalah UU no. 62 tahun 1958.
Selanjutnya dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.
Bukan warga Negara yaitu orang yang berada disuatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh : kontraktor, duta besar, konsuler.
Sedangkan penjelasan umum UU no 62 tahun 1958 yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Hak , kewajiban dan tanggung jawab warganegara Indonesia
Setiap warga Negara RI memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
Warga Negara yang baik sudah sewajarnya melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap hukum, Negara dan pemerintah.
Selain itu setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran Negara dan bangsanya. Untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorangpun warga negaranya boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab.
Rasa bertanggung jawab tidak akan dapat meresap dalam sanubari apabila pada diri kita tidak ada kesadaran bahwa kita adalah warga organisasi masyarakat yang bernama NKRI. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika kesadaran bahwa kita adalah anggota dari suatu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa jika ia mempunyai semangat kenegaraan, ia selalu menempatkan kepentingan Negara diatas segala kepentingan, juga diatas kepantingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan Negara (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri, UUD 1945 ketetapan MPR, UU) serta menjalankan kewajibannya terhadap negara Indonesia dengan setia dan jujur.
Berikut ini beberapa contoh hak warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan huku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa merupakan kekuatan pokok bagi pengembangan dan pembangunan Negara menuju kepada suatu Negara yang makmur, material dan spiritual berdasarkan pancasila.
Dalam pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara ini perlu ditanamkan sejak dini pada para generasi penerus agar melalui pendidikan baik disekolah maupun dikeluarga agar mereka bisa lebih menghargai bangsa dan negaranya sendiri juga menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotism.
Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, aman dan tentram serta adil dan makmur berdasarkan pancasila, hanya akan dapat dicapai jika kesadaran berbangsa dan bernegara ini tertanam pada setiap individu dan diterapkan dikehidupan berbangsa dan bernegara. Keseimbangan hak dan kewajiban warga Negara sangat diperlukan, setiap warga Negara tidak hanya menuntut hak yang dimiliki tetapi juga menjalankan kewajibannya sesuai UUd 1945.
Sebagai warga Negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga Negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan Negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara begitupun sebaliknya. Harus ada keseimbangan antara dua belah pihak.

PENGERTIAN SOFTSKILL
Soft skill merupakan bagian ketrampilan dari seseorang yang lebih bersifat pada “kehalusan” atau sensitifitas perasaan seseorang terhadap lingkungan di sekitarnya. Dikarenakan soft skill lebih mengarah kepada ketrampilan psikologis maka dampak yang diakibatkan lebih tidak kasat mata namun tetap bisa dirasakan. Akibat yang bisa dirasakan adalah perilaku sopan, disiplin, keteguhan hati, kemampuan kerja sama, membantu orang lain, dsb. Keabstrakan kondisi tersebut mengakibatkan soft skill tidak mampu dievaluasi secara tekstual karena indikator-indikator soft skill lebih mengarah pada proses eksistensi seseorang dalam kehidupannya. Pengembangan soft skill yang dimiliki oleh setiap orang tidak sama sehingga mengakibatkan tingkatan soft skill yang dimiliki oleh setiap orang juga tidak sama. Hal ini dikarenakan proses pengembangan soft skill berjalan linier dengan proses kehidupan seseorang. Proses pengembangan soft skill yang lebih berdimensi abstrak membuatnya tidak dapat dipelajari dalam institusi forma
Penerapan soft skill
Penerapan soft skill dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dalam banyak hal, salah satunya adalah dalam pekerjaan. Penerapannya dalam pekerjaan terdiri dari 2 ketrampilan penting yaitu ketrampilan mengelola manusia dan ketrampilan mengelola tugas atau pekerjaan. Ketrampilan mengelola tugas atau pekerjaan lebih berdimensi pada multi intelegensi manusia karena untuk menyelesaikan tugas manusia harus mengkombinasikan beberapa keahliannya. Sedangkan ketrampilan mengelola manusia lebih berdimensi secara psikologis, dimana seseorang harus mampu mengelola dirinya sendiri (self management) terlebih dahulu sebelum dapat mengelola manusia yang lain.
Kelebihan SoftSkill
Kelebihan dari mempelajari softskill yang pertama adalah kita dapat mengetahui cara-cara memposting tugas ke email dosen yang memberi kita tugas atau kita dapat posting di studentsite mahasiswa yang bersangkutan bisa juga di posting didalam blog mahasiswa yang bersangkutan.
Kedua kita dapat lebih mudah mengirim tugas kepada dosen yang bersangkutan tanpa mahasiswa harus bertemu dengan dosen mata pelajaran SoftSkill ini, karena kita dapat kapan saja mengumpulkan tugas tersebut ke email dosen, tapi dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh dosen.
Ketiga tulisan atau tugas yang telah mahasiswa buat kemudian di posting di dalam blog mahasiswa yang bersangkutan bisa dapat dilihat oleh orang lain yang sedang membuka blog mahasiswa ini dan kemudian orang lain bisa mengomentari dan member saran terhadap tulisan mahasisswa tersebut.
Kelemahan SoftSkill
Kelemahan dari mempelajari pelajaran SoftSkill ini adalah biasanya ada mahasiswa yang menjiplak karya seseorang yang di copy dari blog orang lain. Kemudian juga dosen tidak mengetahui mana tugas yang bener-bener di buta sendiri dari oleh mahasiswa yang bersangkutan atau mahasiswa hanya menjiplak karya orang.
Itulah sedikit dari klebihan dan kekurangan dalam mempelajari pelajaran SoftSkill.
Selanjutnya yaitu bagaimana cara kita memposting tugas / tulisan dalam mata-kuliah softskill.
Langkah – langkah :

• Terlebih dahulu buat blogg
• Kemudian posting tugas kita kedalam blogg
• Setelah kita posting , buka studentsite gunadarma (www.studentsite.gunadarma.ac.id)
• Masukkan username dan password , sebelum pastikan kita sudah terdaftar sebagai mahasiswa gunadarma dan sudah aktifasi account studentsite .
• Jika sudah login pilih pada menu layanan TUGAS(UG PORTOFOLIO)
• Kemudian isi add new teletak paling bawah
disitu terdapat title (judul) , URL (masukan URL pada blog yang telah kita posting) , mata kuliah (mata kuliah yang di softskill kan)
• Yang terkhir tinggal di SUBMIT
• Selesaii .

SUMBER : Kansil. C.S.T. 1990. Hidup berbangsa dan bernegara. Jakarta. Penerbit erlangga
Soetoprawira, koerniatmanto. 1994. Hukum kewarganegaraan dan kemigrasian Indonesia. Jakarta. Gramedia pustaka utama