1. INKASO Adalah jasa
penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan
dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank
yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat
dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu
warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring
apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
2. TRANSFER adalah
Adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik
untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank
itu sendiri.
3. SAFE DEPOSIT BOX adalah kotak simpan aman
fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh
suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh
bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan Safe
Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang
mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang
terjamin
4. LETTER OF CREDIT L/C
adalah diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam
transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C salah satu
cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian
bahwa pembayaran dapat dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun cara ini
biayanya relatif lebih besar dibandingkan dengan cara pembayaran yang lain.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden
membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur
kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan
pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena
pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang,
maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni
pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut
juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut
juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau
disebut juga opening bank, issuing bank d. Bank penerus atau disebut juga
advising bank
e. Bank pembayar atau
paying bank
f. Bank pengaksep atau
accepting bank
g. Bank penegosiasi
atau negotiating bank h. Bank penjamin atau confirming bank Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut
3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
5. TRAVELLER CHEQUE adalah Cek Perjalanan
dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik
menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen. Cek perjalanan
merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung
nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar
nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek
perjalanan itu.TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan
digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar