Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan
oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar
sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya
tertera ada cek perjalanan itu.
Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini
bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya
mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah
dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang
mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua diterbitkan oleh bank atas
dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.
Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli
pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan
ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan pembeli harus
membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan saat
menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan
tanda tanqan lagi.
Bila cek perjalanan ini hilang atau dicuri orang maka bank
penerbit atau agennya dapat menggantinya bila dilaporkan hilang. Jangka waktu
berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa
berlakunya 70 hari.
Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah
sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian disimpan terpisah
dengan cek perjalanannya, supaya
walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan
keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang
(pemilik) cek yang hilang.
Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan
adalah sebagai berikut; bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu
lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak; orang itu akan merasa dari
risiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu
cek perjalanan adalah sebagai berikut, nama travels cheque secara Tersendiri,
nilai nominal dari travels cheque, nama bank yang mengeluarkan, nomor seri dari
tanggal pengeluaran cek perjalanan, tanda tangan orang yang berpergian pada
waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan, perintah
membayar tanpa syarat, dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah, tanda
tangan dari bank penerbit.
Tip Aman Tip aman menggunakan cek perjalanan akan mengurangi
besarnya risiko kehilangan uang tunai yang dibawa dalam perjalanan jauh.
Hitungannya, bila seseorang membawa uang tunai, ada kemungkinan bisa hilang,
entah tercuri atau sebab lainnya.
Tapi, bila cek perjalanan hilang, orang yang mendapatkan cek
tersebut tak bisa mencairkannya. Hanya orang yang namanya sesuai dengan nama di
dalam cek itulah yang berhak mencairkannya.
ada beberapa hal yang wajib cermati yang berkaitan dengan
cek perjalanan yakni:
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota
tujuan terdapat cabang bank atau agen
tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau
tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip
bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat
mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua
tandatangan pemegang travel cek sama.
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas.
Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas
pemegang travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan
tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan
jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas)
untuk perjalanan di dalam negeri.
Keuntungan Traveller Cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat
pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan
harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan /
tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya
tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang
negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar