Pengertian
Kliring Elektronik :
Kliring merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Jenis - Jenis Kliring :
Kliring merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Jenis - Jenis Kliring :
- Kliring Elektronik
- Kliring Manual
Kliring
Elektronik
Yaitu kliring
lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan
data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring
kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank
penerima.
Tata Cara
Kliring Elektronik :
Pertama
mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan
warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman
informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya
Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan
DKE.
Kemudian
mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat
Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu
mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan
bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi
image.
Kemudian
peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman
tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE
akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit
DKE berakhir.
Selanjutnya
SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga
peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir
hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
Skema Kliring Elektronik :
Ruang
Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar